KPPU Kanwil I: Tantangan persaingan bidang usaha pada Sumut didominasi tender
Pada tahun 2023, ada 24 laporan persaingan usaha dari Sumut yang digunakan didominasi tender. Dari total itu ada dua yang digunakan terkait kemitraan…
Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menyatakan, permasalahan persaingan bidang usaha dalam Sumatera Utara pada 2023 didominasi oleh persoalan tender.
"Pada tahun 2023, ada 24 laporan persaingan bisnis dari Sumut yang dimaksud didominasi tender. Dari jumlah agregat itu ada dua yang terkait kemitraan," ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di area Medan, Rabu.
Semua laporan yang masuk, Ridho menegaskan, diproses oleh KPPU Kanwil I sesuai dengan prosedur yang dimaksud berlaku.
"Laporan akan diklarifikasi dan juga diidentifikasi apakah memang benar masuk kompetensi KPPU atau tidak. Lalu, dinilai dugaan pelanggarannya. Kalau memenuhi, perkara itu masuk ke penyelidikan, pemberkasan hingga persidangan untuk mengambil putusan," kata dia.
Ridho menyebut, jumlah keseluruhan laporan persaingan perniagaan di area Sumut menjadi yang dimaksud tertinggi dari semua provinsi wilayah kerja KPPU Kanwil I yakni Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepulauan Riau sepanjang tahun 2023. Pada tahun itu, KPPU Kanwil I menerima total 37 laporan persaingan usaha.
Banyaknya jumlah keseluruhan laporan dari Sumut tak lepas dari tingkat persaingan usaha di dalam provinsi yang disebutkan yang lebih banyak tinggi dibandingkan empat provinsi lain KPPU Kanwil I.
Selain itu, ia melanjutkan, faktor sosialisasi persaingan usaha yang tersebut masif di dalam Sumut juga diyakininya menjadi penyulut banyaknya laporan yang mana masuk ke KPPU Kanwil I.
"Pada tahun 2023, kami melakukan 23 sosialisasi yang tersebut sebagian besar dilaksanakan pada wilayah Sumut," tutur Ridho, sambil menambahkan bahwa kantor KPPU Kanwil I yang digunakan berada di dalam Medan juga menghasilkan penduduk Sumut lebih banyak mudah menyampaikan laporan.
KPPU Kanwil I pun mengingatkan pemerintah wilayah (pemda) di dalam Sumatera Utara cermat menilai setiap kontestan tender juga pengajuan yang dimaksud masuk agar tiada terlibat hambatan hukum di tempat kemudian hari.
Menurut Ridho, beberapa gejala terjadi kecurangan tender misalnya ada praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan, di tempat mana sosok yang mengajukan tender biasanya "itu-itu" belaka tetapi dengan perusahaan yang dimaksud berbeda.
Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender yang dimaksud dikendalikan oleh satu orang.
"Jadi misalnya, orang yang disebutkan memiliki jabatan rangkap di area dua perusahaan dalam satu paket tender. Di luar itu, ada juga banyak indikasi kecurangan lain yang idealnya tiada bisa jadi dibiarkan," ujar Ridho.