Aset Pemkot Ambon kembali dikelola pihak ketiga
Dari proses itu, kami berharap dampak yang akan diperoleh masyarakat.
Ambon – Penjabat Wali Pusat Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai pengelolaan pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) kembali dikelola pihak ketiga.
"Setelah berakhirnya masa kontrak Ambon Plaza yang tersebut selama 30 tahun dikelola pengembang PT Modern Multiguna, maka dijalankan penandatanganan Kerja mirip Pemanfaatan BMD yang mana akan dikelola pengembang yang tersebut sama," katanya, di dalam Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan pula, proses panjang pengelolaan Ambon Plaza dilaksanakan Pemkot Ambon dengan PT Modern Multiguna selaku pengembang, dan juga disadari hal ini memiliki nilai penting juga strategis bagi pengembangan Daerah Perkotaan Ambon.
Setelah 30 tahun pengelolaan Ambon Plaza oleh pengembang, pihaknya berupaya memproses pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku, dengan membentuk pasukan yang tersebut melaksanakan proses dari masa akhir kerja identik pelelangan, serta penetapan pemenang.
"Dari proses itu, kami berharap dampak yang dimaksud akan diperoleh masyarakat," katanya pula.
Dia menjelaskan, pengelolaan Ambon Plaza ke depan pemkot dapat menyiapkan Mall Pelayanan Publik pada lantai empat gedung tersebut.
"Semoga pada bulan Februari 2024 Mall Pelayanan Publik telah diluncurkan, lalu akan berdampak bagi warga kota sebab semua pengurusan izin dilaksanakan disana," ujarnya.
Selain mengurus perizinan, warga juga dapat berbelanja pada pusat perbelanjaan, sehingga memberikan dampak ekonomi bagi pedagang.
Dirinya berharap, pemanfaatan aset tempat milik pemkot dapat memberikan dampak yang digunakan menguntungkan bagi kedua belah pihak, khususnya peningkatan pendapatan asli wilayah (PAD) Daerah Perkotaan Ambon kemudian peningkatan sektor ekonomi bagi masyarakat.
Pimpinan PT Modern Multiguna Sony Waplau menyatakan selama pihaknya memulai pembangunan serta menjalankan Ambon Plaza dalam lokasi eks Pasar Gotong Royong, sejumlah warga yang mana mendapatkan khasiat dari keberadaan pusat perbelanjaan ini.
Akhirnya, setelahnya mendekati masa akhir kontrak setelahnya 30 tahun, pihaknya mengikuti proses tender serta menjadi pemenang dengan aturan yang dimaksud harus dipenuhi.
"Syaratnya harus dijalankan revitalisasi lalu mengubah wajah gedung menjadi lebih tinggi baik, dan juga menyiapkan Mall Pelayanan Publik sebagai tempat pengurusan izin," kata ia lagi.