Presiden targetkan urusan sertifikat tanah selesai pada 2024
Artinya tahun depannya lagi sudah ada semua lahan tanah di tempat Indonesia di dalam negara kita sudah ada pegang sertifikat semuanya
Sidoarjo – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik publik dengan target selesai pada 2024.
“Ini kita mati-matian agar tahun depan itu mampu diselesaikan, tapi kalau kepeleset kemungkinan besar masih 6 jt (sertifikat). Artinya tahun depannya lagi telah semua lahan tanah di dalam Indonesia dalam negara kita telah pegang sertifikat semuanya,” kata Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur di tempat GOR Delta Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan beberapa jumlah konflik lalu sengketa tanah yang digunakan kerap terjadi akibat tidaklah adanya sertifikat. Presiden menuturkan bahwa pada tahun 2015, semata-mata 46 jt lahan yang tersebut selesai dari total 126 jt lahan.
“Saya itu kalau masuk ke desa tuh dalam telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 jt yang dimaksud belum bersertifikat, baru 46 jt dari 126 jt yang tersebut harusnya bersertifikat,” ucapnya.
Padahal, Kepala Negara menegaskan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum melawan tanah yang dimiliki. Melalui kepemilikan sertifikat hak tanah, disebutnya, akan menghindari terjadinya konflik lalu sengketa lahan yang dapat terjadi.
Presiden pun bersyukur menghadapi urusan sertifikat tanah yang dimaksud pada waktu ini telah dilakukan selesai. Ia menyampaikan tak sedikit pemilik lahan yang tersebut sampai mati-matian mempertahankan tanahnya.
Bahkan terkadang saling membunuh demi mendapatkan tanah. Sehingga, sertifikat memang sebenarnya menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah yang digunakan dimiliki.
“Artinya kalau ada sengketa Bapak Ibu dibawa ke pengadilan menang oleh sebab itu jelas punya alas hak hukum yang dimaksud jelas yaitu yang dimaksud namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, tidak Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?” sebutnya.
Adapun progres pendaftaran tanah di tempat Indonesia sendiri, dari total target 126 jt bidang tanah, sejauh ini sudah pernah terdaftar 110 jt bidang tanah, di tempat mana sebanyak 90,1 jt bidang tanah di dalam antaranya telah lama bersertifikat.
Dari proses pendaftaran tanah tersebut, terdapat penambahan nilai ekonomi. Sejak dilaksanakan pada tahun 2017, penambahan nilai perekonomian dari hasil penyertifikatan tanah mencapai Rp6.066,7 triliun dan juga 96 persennya beredar dalam warga melalui Hak Tanggungan.