Pakar Sebut Perlu Regulasi Sistem OTT Agar Industri Komunikasi Tetap Optimal
JAKARTA – Ketua Area Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan, pemerintah Indonesia perlu menciptakan regulasi media over the top (OTT) secara lebih lanjut ketat. Jika dibiarkan terlalu lama, ketimpangan pendapatan antara OTT dengan operator seluler akan menyebabkan bidang telekomunikasi tak sehat.
Sigit menjelaskan, jaringan OTT ketika ini berhasil memperoleh pendapatan terpencil tambahan besar dibandingkan dengan para operator seluler. Padahal, OTT bisa saja beroperasi dengan lancar di tempat Tanah Air berkat peran operator telekomunikasi.
“Pada tahun 2021 perusahaan telekomunikasi hanya saja mendapat USD702 miliar, sedangkan OTT USD753 miliar. Prediksinya pendapatan OTT akan terus naik ke depannya,” ungkap Sigit pada acara diskusi Selular Business Wadah atau SBF 2023 di tempat Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dalam kesempatan yang mana sama, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi berpendapat, harus ada sumbangsih OTT untuk membantu operator telekomunikasi mendirikan infrastruktur digital pada Indonesia. Sumbangsih itu mampu dijalankan dengan beberapa cara, yaitu dapat dengan pajak digital hingga penerimaan negara bukanlah pajak atau PNBP.
Dia menambahkan Indonesia dapat belajar dari negara lain yang mana telah dilakukan menerapkan digital services tax. “Penerapan digital services tax (DTS) dapat belajar dari Prancis, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan juga Inggris, meskipun strukturalnya berbeda-beda,” sambung Heru.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala menilai pemerintah harus segera memproduksi regulasi terkait OTT. Dia menilai penting bagi OTT sanggup turut mengambil beban universal service obligation (USO).
Kemudian turut membayar biaya yang dimaksud setara dengan biaya hak pengurus (BHP), membantu publik yang dimarginalkan melalui CSR, hingga menguatkan kerja sejenis dengan operator. “Bayangkan jikalau OTT mampu membantu menghasilkan infrastruktur telekomunikasi di area wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), maka warga pendapatannya juga semakin meningkat,” pungkasnya.